Waketum MUI: Pernyataan Luhut Jelas Memperlihatkan Menteri Mentolerir Praktik Korupsi

Waketum MUI: Pernyataan Luhut Jelas Memperlihatkan Menteri Mentolerir Praktik Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pernyataan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat malu negara dinilai aneh.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, pernyataan LBP tersebut mencerminkan pemerintah mentolerir praktik korupsi di Tanah Air. Sebab, OTT merupakan rangkaian penindakan karena bukti permulaan yang cukup terhadap para pejabat yang berperilaku korup.



 
“Pernyataan Luhut ini jelas memperlihatkan bahwa Luhut sebagai menteri mentolerir praktik korupsi walaupun yang dia tolerir hanya dalam ukuran yang kecil,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (23/12).

Padahal, kata Anwar Abbas, korupsi selain bertentangan dengan amanat reformasi, juga sangat bertentangan dengan ajaran agama manapun. Sebab, dalam agama, manusia dilarang mengambil hak atau harta orang lain  termasuk harta milik negara, secara batil walau sekecil dan sesedikit apapun.

Di sisi lain, Anwar Abbas juga menyesalkan pernyataan LBP tersebut seolah lebih mengedepankan image Indonesia di mata dunia ketimbang memberantas korupsi ke akar-akarnya.

“(Harusnya) benar-benar serius serta tidak kenal kompromi sedikitpun dalam memberantas korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengkritik kerja-kerja penindakan KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, dengan maraknya OTT akan membuat negara menjadi jelek.

LBP mendorong transformasi digital dalam pemberantasan korupsi.

“OTT itu kan ndak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital live siapa yang mau lawan kita? Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap,” kata Luhut di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12). 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita