GELORA.CO - Setelah viral dan menjadi pembicaraan publik, cuitan dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok dihapus oleh pemilik akun @disinisadat.
Belum diketahui alasan pemilik akun menghapus cuitan tersebut, hanya ada ungkapan permohonan maaf. "Kawan-kawan, karena sesuatu dan lain hal, mohon izin twit soal biaya perpanjangan SIM-nya saya hapus, ya," tulis akun Twitter @disinisadat.
Banyak warganet yang menduga adanya upaya intimidasi kepada pemilik akun usai vitalnya cuitan dugaan pungli. "Wah diancem ini mah," tulis @RikaTapioka.
Namun begitu, @disinisadat tidak menanggapi komen para warganet. Ia hanya berpesan agar masyarakat sadar terkait biaya perpanjangan SIM.
"Jadi kalo mengacu ke penjelasan Satlantas Depok, total biaya prpanjangan SIM untuk SIM A Rp 165 ribu (tanpa asuransi) dan SIM C 160rb (tanpa asuransi), harusnya rincian biaya ini berlaku di smua polres dan polda di seluruh +62 ya nggak cuma di depok doang," katanya.
"Oke cukup sekian aja utas singkatnya. Mudah-mudahan nggak pake drama dihapus-hapus lagi ya," tutupnya.
Cuitan @disinisadat sempat viral pada Senin 5 Desember 2022. Saat itu ia mengadu menjadi korban pungutuan liar atau pungli saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Metro Depok. Ia menilai biaya perpanjangan SIM di Polres Depok tidak transparan.
Cuitan @disinisadat pun turut menandai akun twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sadat kaget mendengar nominal biaya yang harus dibayarnya saat perpanjangan SIM A, karena jika dikalkulasikan biaya yang harus dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 260 ribu, sementara yang dia ketahui berdasar referensi yang dimilikinya, seharusnya total biaya hanya kurang lebih Rp 140 ribu.
“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekedar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata Sadat.
Polres Metro Depok Pastikan tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan SIM
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano membantah adanya praktik pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perpanjangan SIM A seperti yang viral di media sosial.
Boni mengatakan harga yang ditetapkan pada perpanjangan SIM di wilayah hukum Polres Metro Depok telah menggunakan acuan PP 60 tahun 2016 dan Perpol nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Biaya-biaya tersebut sudah diatur oleh Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Boni kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.
Boni menjelaskan, dalam kasus dugaan pungli yang viral di media sosial, menurut dia, sang pemohon perpanjangan SIM A telah dianjurkan untuk membayar sesuai aturan.
“PNBP SIM A Rp 80 ribu, tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu, total Rp 215 ribu,” kata Boni.
Boni mengatakan, total nominal itu wajib dibayar oleh pemohon perpanjangan SIM A, kecuali untuk biaya asuransi yang tidak diwajibkan. “Biaya asuransi ditentukan oleh pihak asuransi Bhakti Bhayangkara selaku pengampu asuransi dalam SIM. Namun, biaya asuransi tidak diwajibkan alias opsional,” kata Boni.
Sumber: tempo