GELORA.CO -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor DRPD Jatim dan kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, penyidik KPK turut menggeledah tiga kantor dinas provinsi Jatim pada Kamis (22/12/2022) kemarin.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan empat kantor tersebut adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kantor Dinas PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan salah sau kantor money charger di kota Surabaya.
Ali menyebut dari penggeledahan tersebut penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Sementara dari kantor money charger, penyidik KPK mengamankan dokumen soal penukaran mata uang.
"Diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ungkap Ali.
Selanjutnya sejumlah temuan itu akan dianilisa KPK, kemudian dilakukan penyitaan.
"Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Sahat Jadi Tersangka
Sebelumnya Sahat yang merupakan anggota dewan fraksi Golkar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.
Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.
Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.
Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.
Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp 2 miliar.
Kemudian baru diberikan Abdul Rp 1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp 1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.
Dana Rp 1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Sumber: suara