GELORA.CO - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa satu persatu saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di DPRD DKI Jakarta pada 2016.
Diketahui bahwa KPK memanggil Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI saat itu, Heru Budi Hartono.
Hal tersebut di tanggapi Umar Hasibuan melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Umar Hasibuan mempertanyakan tindak lebih lanjut kasus tersebut.
"Ini kasusnya menguap ya?," ujar Umar Hasibuan dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (2/12).
Diketahui, pada pemanggilan KPK di tahun 2016 silam itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati memenuhi panggilan KPK. Heru Budi pun kerap turut hadir ke KPK.
Dilansir dari laman BPK RI, selain Tuty Kusumawati dan Heru Budi, terkait kasus yang sama KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka yaitu Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Budi Nurwono (swasta), dan Hardy Halim (swasta).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3 /2016) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 tahap dari PT APL.
Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Sumber: wartaekonomi