GELORA.CO - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto, menyoroti RKUHP yang telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Gigin mengaku tidak kaget dengan keputusan DPR yang mengesahkan RKUHP.
Baca Juga: Duh! Ponpes Nurul Barokah Tolak Dievakuasi saat Gunung Semeru Erupsi, Muannas Alaidid: Contoh Salah Asuh Beragama
Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 6 Desember 2022.
"Gak ada yang mengejutkan dengan keputusan DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU karena lembaga ini cuma tukang stempel," ujar Gigin dikutip Newsworthy.
Diketahui, Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini Selasa (6/12) terus ditolak berbagai kalangan masyarakat.
Untuk itu, sejumlah elemen akan kembali menggeruduk gedung DPR RI untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RKHUP yang menyimpan sejumlah pasal bermasalah.
Berdasarkan jadwal acara, salah satu agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pukul 10.00 WIB.
Sumber: wartaekonomi