Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 37,5 Kg Bisa Berkeliaran, Polisi Beri Penjelasan Begini

Tersangka Narkoba dengan Barang Bukti 37,5 Kg Bisa Berkeliaran, Polisi Beri Penjelasan Begini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara terkait tersangka kasus narkoba jenis tembakau sintetis dengan barang bukti 37,5 kg telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

Padahal tersangka narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza telah disangkakan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” kata Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).

Nurma Dewi juga belum dapat memberikan keterangan lebih detail perihal tersangka bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

Lantaran pihaknya masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” ucapnya.

Sebelumnya viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, tersangka narkotika puluhan kg diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Atas ulahnya pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Bahkan, Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun,” katanya.

“Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun,” tanya Kelrey.

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita