GELORA.CO -Sungguh Ferdy Sambo sangat aneh. Mantan Kadiv Propam Polri ini menginginkan agar Polri memecat Bharada E atau Bharada Richard Eliezer. Hal ini pun dipastikan akan membuat publik marah.
Keinginan aneh Ferdy Sambo ini jelas-jelas ditolak kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Dalam pembelaannya, desakan Ferdy Sambo yang meminta bharada E dipercat dari institusi Polri ialah sungguh aneh.
Alasan Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir Yosua. Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri. Ferdy Sambo pun menyebutkan tindakan pemberhentian hendaknya bukan hanya pada dirinya.
Menurut Ronny, baik ia dan klien menghargai proses penyelidikan yang telah berlangsung ini. Kasus pembunuhan brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap setelah pengakuan bharada E.
"Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny mengatakan, Richard siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya (pembunugan). Hal tersebut pun dilakukan atas perintah Bharada E sebagai bawahan Ferdy Sambo yang menyuruh dan meminta tolong untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Karena itu, desakan Sambo agar Polri memecat Richard, itu hanya membuat masyarakat murka.
Bharada E pun siap bertanggung jawab atas keputusan pengadilan. "Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini," ungkapnya.
Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Melansir Suara.com, Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Sumber: suara