Sapaan Chuck Putranto ke Irfan yang Hendak Ambil DVR CCTV: Mau ke Mana Adik Asuh?

Sapaan Chuck Putranto ke Irfan yang Hendak Ambil DVR CCTV: Mau ke Mana Adik Asuh?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto sempat bertemu eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Chuck Putranto saat hendak mengambil DVR CCTV.

Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Awalnya, Irfan menyebut dapat perintah dari terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Brigadir J tewas.

Adapun DVR CCTV yang diambil ada dua lokasi yakni di pos satpam dan rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Irfan menyebut saat hendak ke rumah Ridwan Soplanit, dia disapa oleh Chuck Putranto di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Jadi kalau ketemu apa komunikasinya saudara dengan Pak Chuck?," tanya jaksa.

"Pas ketemu, Pak Chuck nanyain saya 'Mau kemana adek asuh?' Saya jawab, 'Diperintah untuk ngamanin CCTV bang'," jawab Irfan.

"Chuck nanya mau kemana?," tanya jaksa lagi.

"Siap," jawab Irfan.

"Mau ngamanin CCTV?," cecar jaksa.

"Siap," sahut Irfan.

Saat itu, Irfan menyebut jika Chuck mengatakan saat DVR CCTV sudah berhasil diambil untuk segera menyerahkan benda itu ke dirinya.

"Saudara bilang nggak yang di mana?," tanya jaksa lagi.

"Saya nggak bilang ada di mana terus hanya disampaikan seperti itu terus kemudian Bang Chuck jawab 'Yasudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya'," jelas Irfan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber : tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita