Sambil Menangis, Pilunya Ayah Bharada E Sebut Anaknya Cuma Korban: Ferdy Sambo Jantanlah!

Sambil Menangis, Pilunya Ayah Bharada E Sebut Anaknya Cuma Korban: Ferdy Sambo Jantanlah!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Ayah Richard Eliezer atau Bharada E, Sunandag Junus Lumiu, angkat bicara terkait kasus yang membuat putranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam acara Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (1/12/2022) malam, ayah maupun ibu Bharada E mengaku sedih atas kasus yang menjerat Bharada E.

Saking prihatinnya, dalam acara itu ayah Bharada E bercerita sambil nangis terisak-isak. Sunandag Junus Lumiu, meminta Ferdy Sambo bertanggung jawab.


Pasalnya, Bharada E hanya seorang polisi berpangkat rendah, dibandingkan Ferdy Sambo yang jelas-jelas merupakan atasannya.


"(Anak saya) pangkat paling rendah. Jadi saya selaku orang tua daripada anak kami, Ichad, saya minta kepada Pak Sambo, jantanlah!" kata ayah Bharada E.

Ayah Bharada E menuntut Ferdy Sambo harus mengakui permasalahan ini. Sebab, menurutnya, Bharada E hanya korban pangkat yang rendah.

“Aak saya menjadi korban dalam permasalahan ini. Jadi sekali lagi saya minta kepada Pak Sambo harus jantan dan bertanggung jawab atas permasalahan harus mengakui permasalah ini!” tegas Ayah Bharada E.

"“Anak saya menjadi korban pangkat yang terendah, apalagi bapak sebagai seorang jenderal jadi semua itu yang saya minta kepada Pak Sambo harus jantan dan bertanggung jawab!” sambungnya.


Sementara itu, sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berlanjut. Pada Rabu (30/11/2022) lalu, Bharada E menyebut tembakan terakhir pada Brigadir J ditembakkan oleh Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, selain Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga sudah menetapkan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Para tersangka pembunuhan Brigadir J didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita