GELORA.CO - Akademisi dan Intelektual Publik Rocky Gerung membahas Pasal 240 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.
Ia menyebutkan bahwa dirinya sempat membaca contoh yang diberikan mengenai pasal penghinaan lembaga pemerintah itu, yakni tentang presiden yang disamakan dengan kerbau.
“Saya baca tadi dikasih contoh, kalau mengatakan presiden ingkar janji maka itu adalah kritik, kalau mengatakan presiden seperti kerbau maka itu menghina,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022).
Lantas, mantan dosen di Universitas Indonesia itu memberikan tanggapannya tentang contoh yang diberikan.
Menurutnya, presiden yang disamakan dengan kerbau dalam bekerja bukan termasuk penghinaan kepada presiden.
“Itu bukan menghina presiden, itu menghina kerbau,” ucapnya.
Pengamat politik itu mengatakan bahwa kerbau bekerja dengan sangat luar biasa sehingga seharusnya kerbau yang merasa terhina.
Sementara itu, Rocky Gerung juga sempat mengatakan bahwa permasalahan antara kritik dan penghinaan itu perlu diluruskan mengingat dua hal tersebut sangat berbeda.
“Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” katanya.
Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat.
“Jadi subjek hukumnya seolah-olah dipersonifikasikan, tapi enggak mungkin. Kecuali tubuh presiden itu, tubuh publiknya, menyatu dengan tubuh privatnya,” ucapnya.
Sumber: kontenjatim