GELORA.CO -Peristiwa mengerikan terjadi di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang ayah potong kemaluan anak. Mirisnya, hal itu dilakoni ketika sang anak tengah tertidur pulas.
Ayah berinisial J (39) tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya. Kini, Polres Tasikmalaya sudah menetapkan J sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kepada wartawan, J mengaku memotong kelamin anaknya saat tertidur menggunakan silet. Anehnya, pengamen jalanan tersebut mengaku antara menyesal dan tidak menyesal atas perbuatannya.
"Saya gimana lagi, menyesal apa enggaknya, udah terjadi. Semoga cepat sembuh saja anak saya," ujar J kepada wartawan.
Selain itu, J pun tidak menjelaskan alasan memotong kemaluan anaknya. Dugaan sementara, tersangka mengalami gangguan kejiwaan hingga dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengakuannya, J mengklaim tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, dia pun mengaku kerap kali bertengkar dengan istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengamini penetapan tersangka J. Kekinian, imbuh Ari, tersangka J telah ditahan di kantor Polres Tasikmalaya.
Kendati begitu, saat diperiksa polisi, tersangka mengaku memotong kelamin anak gara-gara pusing. Alasannya: sang istri meminta anak bungsunya yang merupakan korban agar segera disunat.
Namun, tersangka mengaku belum memilki uang untuk biaya sunat dan syukuran khitanan. Menurut Ari, ketika itu J dan sang istri tengah mengobrol. Topiknya tentang keinginan sang anak untuk disunat.
Kemungkinan, imbuh polisi, karena tersangka belum memiliki uang untuk khitanan dan syukuran, dia lalu mengambil silet untuk memotong kemaluan korban. Adapun korban merupakan anak bungsu J dan istrinya.
"Saat itu tersangka dan ibu korban ngobrol. Ibunya ngobrol anaknya pengen disunat. Mungkin alasan dia belum punya uang untuk khitanan dan pesta (syukuran), kemudian mengambil silet untuk memotong kelamin korban," kata Ari.
Selain itu, tersangka diketahui memiliki sifat pemarah atau temperamen tinggi. Selain memotong kemaluan korban, tersangka juga kerap merusak rumah untuk melampiaskan kemarahannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan agar Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.
Sumber: suara