Resmi, KPU RI Umumkan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Malam Ini

Resmi, KPU RI Umumkan Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Malam Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang otomatis lolos, sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Ketujuh partai itu ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Pun sebanyak delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022). Setidaknya ada delapan partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Penetapan parpol peserta Pemilu mendatang ada dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. “Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ucap Hasyim Asy’ari Ketua KPU, dalam rapat pleno, malam hari ini, dikutip Antara, Rabu, (14/12/2022).



Dengan begitu, jumlah parpol peserta Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pemilu 2019 yang jumlahnya sebanyak 16 parpol. Tapi, partai politik yang tidak lolos verifikasi, masih bisa menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Salah satu yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah Partai Ummat. Partai yang didirikan Amien Rais mantan Ketua MPR RI itu tidak memenuhi syarat verifikasi di NTT dan Sulawesi Utara.


Sekadar informasi, mulai 1 Agustus 2022, ada 40 partai politik yang mendaftar untuk jadi peserta Pemilu 2024. Pada tahap awal pendaftaran, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, dan 16 lainnya gugur.


Lalu, di tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan cuma sembilan partai politik parlementer yang lolos, lalu sembilan partai politik nonparlemen berlanjut ke tahap verifikasi faktual, dan enam lainnya dinyatakan gugur.***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita