GELORA.CO - Puluhan petani asal Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban penipuan sertifikat tanah palsu.
Sedikitnya ada sekitar 40 sertifikat yang diduga palsu dan 10 diantaranya dari Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lanjutan yang terbit pada Desamber 2021 lalu.
Menurut salah seorang warga, Ahmad Nur Khotim, kasus terbongkarnya sertifikat tanah palsu tersebut berawal dari adanya salah seorang warga yang akan menggunakan sertifikat itu sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di salah satu perbankan atau koperasi.
Namun Nur Khotim mendapatkan penolakan lantaran sertifikat itu tidak terregistrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dari temuan tersebut kemudian terungkap ada sekitar 40 sertifikat warga yang diduga palsu," kata Khotim, dikutip Kantor Berita Berita RMOLJatim, Selasa (6/12).
Padahal, kata Khotim, warga sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 3 jutaan untuk pengurusan penerbitan sertifikat tersebut.
Sambungnya, masyarakat juga sudah melaporkan kasus ini kepada BPN Bojonegoro namun hingga kini tak ada titik temu.
"Kita juga sudah pernah melakukan sosialisasi, mediasi juga sudah dengan pihak BPN tapi mentok, tidak ada titik temu dan ini sangat merugikan kami sebagai rakyat kecil," jelasnya.
Dihubungi terpisah, penasehat hukum warga Desa Tembeling Sunaryo menjelaskan pihaknya bersama perwakilan warga melaporkan ke Polres Bojonegoro.
Sunaryo menduga dalam perkara ini ada oknum yang bermain dalam penerbitan sertifikat tersebut sehingga membuat warga merugi.
"Jadi penekanan kita minta kasus ini terungkap, karena kasihan para petani yang menjadi korban dari sertifikat tanah palsu," pungkasnya.
Sumber: RMOL