GELORA.CO - Fraksi partai keadilan sejahtera (F PKS) mendesak agar pasal penghinaan Presiden, Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dihapus, serta menuntut adanya penegasan larangan LGBT dalam persetujuan rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP yang baru. Desakan itu didasari oleh banyaknya aspirasi publik terkait dua hal tersebut.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5 hingga10 tahun yang lalu," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, Selasa 6 Desember 2022.
Menurut Jazuli, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi, dan bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat. “Sehingga pasal tersebut dianggap ironis, sebab demokrasi telah susah payah dperjuangkan melalui reformasi tahun 1998,” kata Jazuli menambahkan.
Sedangkan penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS menganggap penyimpangan moral yang tetus berkembang di tenfah masyarakat tersebut sudah sangat darurat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas LGBT.
Ia mengatakan perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. :Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," kata Jazuli menegaskan.
Jazuli berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber: sinpo