GELORA.CO -Di tengah situasi bencana alam yang menimpa Gunung Semeru, DPR RI ketok palu terhadap RKUHP yang dianggap memiliki sejumlah pasal yang masih bermasalah pada Selasa (7/12/2022)
Demontrasi yang terjadi hampir diseluruh wilayah Tanah Air tak dipedulikan. DPR RI dan pemerintah tetap memilih untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? ," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna;
"Setuju!' jawab peserta.
Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Padahal, menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menemukan ada sebanyak 17 pasal yang bermasalah dan berpotensi akan memberangus kebebasan berpendapat termasuk mengancam tugas jurnalis.
Disisi lain, Presiden Federasi Russia Vladimir Putin telah meneken Undang-Undang yang melarang aktivitas LGBTQ di negaranya. Peraturan tersebut resmi disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 dan berlaku secara nasional.
Hal ini membuat seluruh warga Russia tanpa terkecuali dilarang untuk mempromosikan kegiatan LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan kampanye LGBT.
Peraturan tentang pelarangan aktivitas LGBT tersebut merupakan perluasan Undang-undang yang telah diterbitkan pada 2013 silam yang mana melarang untuk menyebarluakan informasi terkait LGBTQ kepada anak kecil.
Sementara Undang-Undang yang baru saja diresmikan Putin melarang promosi LGBT pada seluruh golongan masyarakat.
Undang-Undang pelarangan LGBT juga mengikutsertakan denda bagi warga negara Russia yang kedapatan melakukan aksi promosi segala hal yang ia anggap "bukan hubungan percintaan yang sewajarnya" seperti halnya pedofilia dan perubahan gender.
Peraturan juga akan memblok konten LGBT yang berada di beragam media seperti internet, video, sinema, dan iklan.
Bagi setiap individu yang kedapatan "mempropagandakan LGBT" akan dikenai denda sebesar 400 ribu Rubel (99,5 juta Rupiah). Sementara itu denda 200 ribu Rubel (49,7 juta Rupiah) ditujukan bagi masyarakat yang melakukan demonstrasi LGBT untuk mendukung perpindahan gender bagi pemuda. Denda ini akan naik menjadi 5 (1,2 juta Rupiah) dan 4 juta Rubel (1 miliar Rupiah) bila dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah.
Sumber: suara