GELORA.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi klaim pihak Ferdy Sambo soal status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya, saksi meringankan ahli terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya tetap memberi status JC kepada Richard Eliezer karena beberapa pertimbangan.
"Kami tetap pada keputusan bahwa Richard Eliezer adalah JC. Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo yang dihadirkan, tentu keberpihakan kepada terdakwa," kata Susilaningtias seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Wanita yang akrab disapa Susi itu menjelaskan Richard Eliezer jelas membuat kasus tersebut makin terang seusai menjadi JC. Richard Eliezer di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran. "Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya.
Selain itu, Susi memaparkan UU 13 Tahun 2006 terkait tidak ada syarat eksplisit pelaku tindak pidana bisa diberi JC soal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, segala tindakan pidana terhadap pelaku yang terancam bisa mendapatkan status JC. "Iya. Itu jenis tindak pidana diatur di dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU 31 Tahun 2014.
Nah, untuk jenis tindak pidana yang diatur ialah tindak pidana lainnya yang saksi dan/atau korban mengalami ancaman yang membahayakan nyawanya bisa disematkan status JC," imbuhnya.
Sumber: tvOne