GELORA.CO - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berdebat panas dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai tudingan pelecehan seksual.
Kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J dituding melakukan kekerasan seksual kepada Putri saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Utuk pembuktian, Kamaruddin meminta visum yang menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," cecar Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi, dikutip Suara.com dari tayangan Metro TV, Sabtu (10/12/2022).
Ucapan Kamaruddin itu seketika dibantah oleh Febri Diansyah. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu anda membaca atau tidak," jawab Febri.
Febri menjelaskan bahwa keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik.
Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan bahwa Putri benar-benar diperkosa.
"Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," jelasnya.
Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin.
Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.
Sumber: suara.