GELORA.CO -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempimpin jalannya sidang kasus Brigadir J atau Nofriyansyah Yosua Hutabarat menolak permohonan sidang ditunda hingga awal Januari 2023.
Permohonan itu sebelumnya diminta jaksa dan pengacara Ferdy Sambo dengan alasan kelelahan hingag harus disuntik vitamin.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengaku kelelahan usai menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara beruntun belakangan ini.
Momen itu terjadi seusai ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti dimintai keterangan dalam persidangan hari ini.
Diawali ketika hakim bertanya kepada pengacara Sambo, Arman Hanis tentang jumlah saksi meringankan yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
"Penasihat hukum kita kesempatan hari selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," jawab Arman.
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim.
Tiba-tiba, dalam momen itu Arman mengatakan dirinya digoda oleh jaksa agar persidangan ditunda lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan hakim.
"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik pak jaksa tadi, pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Bapak nggak usah malu-malu jaksa penuntut umum," kata Arman.
"Kami setuju-setuju saja yang mulia," timpal jaksa.
Jaksa lalu menambahkan permohonan Arman yang meminta penundaan jadwal persidangan. Jaksa juga mengaku mengalami kelelahan hebat hingga disuntik vitamin.
Oleh karena itu, jaksa mengusulkan agar sidang kasus pembunuhan Yosua ditunda pada Januari 2023.
"Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 tidak apa-apa yang mulia jika diperkenankan," kata jaksa.
Mendengar usulan tersebut, hakim menolaknya dan memutuskan sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan pekan depan.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," tegas hakim.
Sumber: suara