Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Dimanfaatkan untuk Memenangkan atau Mengalahkan Pihak Tertentu

Penunjukan Pj Kepala Daerah Bisa Dimanfaatkan untuk Memenangkan atau Mengalahkan Pihak Tertentu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Langkah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai sangat tepat.

Sebab, penunjukan Pj Kepala Daerah tersebut berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang terkait Pemilu 2024.   

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, dalam diskusi Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk “Menggugat Pj Kepala Daerah Era Jokowi” yang dihelat di Kopi Timur, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu sore (7/12).

“Legal standing-nya klir dan meyakinkan. Tetapi meskipun legal standing yang klir tapi perspektif politik, bagi kita melihat penyeragaman dan pilkada serentak tentu berkaitan langsung dengan skema politik di 2024,” ujar Umam.

Pasalnya, penunjukan para Pj Kepala Daerah sangat berpotensi “diseragamkan” dan “diarahkan” untuk menyongsong Pemilu 2024 ke calon tertentu, kalau melihat konstalasi dan dinamika politik mutakhir, kata Umam.   

“Bisa dimanfaatkan untuk memenangkan pihak tertentu atau mengalahkan pihak tertentu. Siapa yang kemudian diagregasi, siapa yang kemudian diresistensi, tentu terkait dengan skema besar politik nasional,” papar Dosen Universitas Paramadina ini.

“Mobilisasinya cukup beragam,” demikian Umam.

Sebelumnya, Presiden dan Mendagri digugat lewat perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.

Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita