GELORA.CO - Yamin Kahar, seorang pengusaha di Sumatera Barat, melaporkan pengusaha asal Yogyakarta, DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Yamin mengaku merugi Rp 1,1 miliar, akibat dugaan penipuan oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V.
"Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami, Yamin Kahar yang ditipu oleh DBA," ujar kuasa hukum Yamin, Zulhesni dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Dijelaskan Zuhesni, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya. Peristiwa berawal dari adanya rencana kliennya dengan DBA untuk menjalin kerjasama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yamin kemudian menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA.
"Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.
Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta. Namun, ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni juga sudah dilakukan.
"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu.
"Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki," singkat Dwi.
Sumber: RMOL