GELORA.CO - Pengacara Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut sontak ditolak oleh Majelis Hakim yang menangani persidangan tersebut.
"Mohon izin, Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 Desember itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, Yang Mulia. Apabila diperkenankan sidang digeser di tanggal 5 atau 6 Januari 2023?" ujar Kuasa Hukum AKP Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Enggak bisa, karena saya dengar ahli sebelah nanti tanggal 5 Januari itu juga akan habis-habisan sampai malam ya. Kami juga enggak libur nih. Memang selain dari kita sudah ada libur ya, cuma kita enggak libur, jelas ya," jelas Afrizal.
"Kalau Saudara mau libur ya silakan saja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya. Maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti, saya kira cukup jelas," sambungnya.
Hakim pun mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 29 Desember mendatang dengan menghadirkan saksi ahli.
"Kita tunda 29 Desember ya dilanjutkan dengan keterangan ahli. Ya 29 Desember ya supaya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan ahli tersebut ya," ucap Afrizal.
Sumber : okezone