GELORA.CO - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kembali mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar Presiden Joko Wodo (Jokowi) bisa maju sebagai Capres 2024.
Dia menilai bahwa majunya Jokowi di Pilpres mendatang akan menghilangkan potensi polarisasi di masyarakat.
Jokowi, menurutnya, cocok dipasangkan dengan Prabowo Subianto sebagai Capres-Cawapres 2024.
"Kita berhadapan dalam situasi khusus di mana tahun 2024 akan terjadi polarisasi ekstrem. Di mana kelompok identitas akan menggunakan Pemilu untuk kembali ke Pusat Pemerintahan," terang Qodari dikutip dari YouTube CNNIndonesia, Selasa (13/12/2022).
Qodari menjelaskan, kelompok identitas itu akan menggunakan Islam untuk mengajak masyarakat memilih Capres tertentu. Ia melihat sebuah tren menarik dari Pilpres 2014, Pilgub 2017, hingga Pilpres 2019 telah terjadi polarisasi.
Dan, ujung polarisasi tersebut terjadi pada tahun 2024 mendatang. "Pemilu 2024 bisa jadi pemilu yang berdarah-darah," tegas Qodari.
Untuk menghindari polarisasi tersebut, menurutnya, Pilpres nanti hanya boleh diisi dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Menurut Qodari, calon tunggal itu adalah pasangan Jokowi dan Prabowo.
Kendati begitu, usulan Qodari ini tak akan berjalan mulus. Pasalnya, UUD 1945 telah membatasi seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak boleh mencalonkan lagi untuk periode berikutnya.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Untuk memuluskan usulan Qodari itu, MPR RI harus mengamendemen UUD terlebih dahulu. Mengubah pasal yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut.
Sumber: populis.