GELORA.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mendapatkan kritikan dari DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP.
"Perlu saya sampaikan kepada Pak Pj Gubernur ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gembong Warsono, Senin (19/12/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Heru melalukan silaturahmi kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Gembong menilai Heru masih kurang dalam hal komunikasi publik.
Lantas, ia memberikan contoh terkait dengan aturan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Diketahui, Heru menetapkan aturan batas usia maksimal bagi PJLP menjadi 56 tahun.
"Walaupun tujuan Pak Pj Gubernur sesuai dengan aturan yang ada. Namun ini menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," ucap Gembong.
"Rakyat kecil yang mengais rezeki ibaratnya di got-got, menyapu jalanan, dan lain-lain, merasa gelisah," kata Gembong.
Gembong menegaskan bahwa kebijakan Heru dalam hal tersebut belum tepat.
Kemudian untuk komunikasi publik yang kedua, Gembong mencontohkan terkait perubahan logo dan slogan DKI Jakarta.
Diketahui logo dan slogan tersebut berubah dari 'Jakarta, Kota Kolaborasi' menjadi 'Jakarta, Sukses Jakarta untuk Indonesia'.
"Kami (DPRD) menjadi bulan-bulanan awak media karena komunikasi dari Pak Pj Gubernur kurang berjalan dengan baik," jelas Gembong.
Artinya kata Gembong, Heru diimbau harus lebih tegas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mampu menerjemahkan apa yang diperintahkan.
Gembong menjelaskan bahwa Heru tugasnya adalah membuat kebijakan. Sedangkan SKPD, lebih fokus kepada operasional dan implementasinya.
"Semoga ke depan semakin berbenah sehingga menjadi lebih baik, demi masyarakat Jakarta," pungkas Heru.
Ribuan PJLP terancam nganggur
Diberitakan sebelumnya, sekitar 3.000 lebih penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkugan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.
Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang.
Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.
“Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit pada Rabu (14/12/2022).
Sementara itu Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua.
Tidak hanya bagi pemerintah daerah saja, tetapi untuk PJLP sendiri dalam menunaikan tugasnya melayani masyarakat.
“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,” ujar Uus.
Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.
Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP. Sedangkan dalam aturan b aru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalahh 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
PKS kritik pergantian slogan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyesalkan langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mengubah slogan Jakarta.
Awalnya slogannya adalah Jakarta Kota Kolaborasi, kini menjadi Sukses Jakarta untuk Indonesia.
Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoekifli memandang, slogan Jakarta kali ini tidak begitu bagus dibanding warisan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kata dia, harusnya Heru Budi Hartono tetap menggunakan slogan Jakarta Kota Kolaborasi, karena membangun paradigma yang positif bagi masyarakat.
“Slogan yang sekarang nggak keren, nggak milenial dan tidak menuntun atau memotivasi warga Jakarta tentang apa yang mesti mereka lakukan untuk memajukan Jakarta. Bandingkan dengan (slogan) Jakarta Kota Kolaborasi,” kata pria yang akrab disapa MTZ, pada Senin (12/12/2022).
Menurut dia, slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia tidak memotivasi harapan warga Jakarta untuk kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Sementara itu visi Anies pada saat menjadi kepala daerah adalah Maju Kotanya, Bahagia Warganya.
“Mungkin Pemda DKI Jakarta yang sekarang kesulitan mencari konsultan branding,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Raides Aryanto memastikan, Pemprov DKI Jakarta masih akan melanjutkan semangat kolaborasi yang sudah terbangun di Jakarta.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat ikut membangun kota, terutama dalam menyelesaikan sejumlah isu strategis dengan berbagai program.
“Jadi, tidak ada logo baru menggantikan logo PlusJakarta, namun terkait dengan slogan ‘Sukses Jakarta untuk Indonesia’, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penggunaan slogan tersebut ke depannya,” kata Raides.
"Hal ini untuk mendukung, sekaligus mengajak masyarakat Jakarta, untuk bersinergi mengantarkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, serta sebagai bagian dari pelaksanaan program RPD," sambung Raides.
Sumber : wartakota