GELORA.CO - Juru parkir liar berinisial YAH (40), harus berurusan dengan polisi karena melakukan pemalakan terhadap emak-emak di wilayah Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku mematok tarif parkir tidak wajar dan melontarkan kata-kata kasar.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022. Awalnya, korban yang pulang berbelanja hendak membayar parkir motor di depan toko busana.
"Dua orang ibu-ibu yang baru selesai berbelanja dimintai sejumlah uang dengan tidak wajar oleh juru parkir liar (YAH) sebesar Rp5 ribu," kata Adhimas dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Karena dianggap terlalu mahal, emak-emak tersebut tetap memberikan uang parkir sebesar Rp2 ribu kepada YAH. Dari situ, mereka terlibat percekcokan dan YAH sempat melontarkan kata-kata kasar.
"Kejadian itu dilaporkan oleh korban ke personel kepolisian yang bersiaga melakukan pengamanan Operasi Lilin di Pospam Cibinong dan direspons cepat dengan diamankannya terhadap juru parkir yang melakukan pemalakan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Cibinong untuk mediasi. Hasilnya, juru parkir tersebut mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan dengan berjanji tidak melakukan aksi yang serupa.
"YAH telah meminta maaf kepada korban serta berjanji untuk tidak melakukan hal serupa. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan," tutupnya.
Sumber : okezone