GELORA.CO -Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Penetapan itu berdasarkan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais membatah, bahwa Partai Ummat di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Ia menduga alasan ketidaklolosan partainya karena hal lain. Menurutnya Partai Ummat dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah sehingga sengaja disingkirkan.
"Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu maka telah disingle out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan," pungkasnya.
Saat ini ada 17 partai yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilihan Umum di 34 Provinsi di Indonesia.
Sumber: suara