OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
UPAYA penundaan pemilu (dan pilpres), atau kudeta konstitusi, Jilid I sangat sistematis disuarakan pada awal tahun ini, diorkestrasi oleh tiga ketua umum partai politik dan dua menteri.
Salah satu alasan penundaan pemilu adalah tingkat kepuasan terhadap Jokowi tinggi. Mereka umumnya merujuk hasil lembaga survei, yang digunakan untuk pembenaran kudeta konstitusi.
Setelah kudeta konstitusi mendapat penolakan keras dari masyarakat, lembaga survei kemudian publikasi hasil survei yang sangat berbeda. Balik Badan?
Beberapa lembaga survei mengatakan, mayoritas masyarakat menolak kudeta konstitusi, menolak penundaan pemilu, termasuk mereka yang menyatakan puas terhadap Jokowi.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengatakan mayoritas responden yang puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo menolak wacana penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari survei itu diperoleh 65,1 persen responden yang puas dengan kinerja Jokowi menentang penundaan Pemilu 2024. Sedangkan di pemilih yang menyatakan tak puas dengan kinerja Jokowi, angka yang menentang penundaan pemilu jauh lebih besar, yaitu sebesar 87,3 persen.
Terlepas dari itu semua, yang terpenting dan mendasar, penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi. Tidak ada urusan dengan popularitas atau tingkat kepuasan terhadap presiden yang rawan dimanipulasi, dengan menggunakan lembaga survei.
Upaya mengubah konstitusi untuk tujuan agar pelanggaran konstitusi seolah-olah menjadi tidak melanggar konstitusi masuk kategori kudeta konstitusi: kejahatan konstitusi.
Tugas Ketua MPR seharusnya mengamankan konstitusi, dan mencegah segala upaya pelanggaran dan kudeta konstitusi dari semua pihak yang ingin menghancurkan demokrasi, membuat Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani.
Bukannya mengamankan konstitusi, Ketua MPR malah mencoba melakukan sebaliknya. Ketua MPR sekarang malah berada di barisan terdepan dalam menyuarakan dan orkestrasi kudeta konstitusi penundaan pemilu, Jilid II.
Saran, usulan dan hasutan kudeta konstitusi Ketua MPR akan terus bergulir liar menjadi sebuah orkestrasi bernada sumbang dan mematikan bagi rakyat Indonesia.
Maka itu, kedudukan Ketua MPR saat ini sangat membahayakan konstitusi Indonesia. Karena itu, wajib diganti.
Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu aspirasi rakyat yang menolak kudeta konstitusi. Sangat naif kalau beranggapan Ketua MPR tidak tahu bahwa penundaan pemilu merupakan kudeta konstitusi.
Maka itu, selama Bambang Soesatyo menjabat Ketua MPR, selama itu pula konstitusi Indonesia terancam kudeta, terancam diubah untuk melanggengkan penundaan pemilu dengan berbagai macam alasan. Karena itu, wajib diganti.
*(Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)