GELORA.CO -Bupati Meranti sempat menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga ‘iblis’. Pasalnya, Bupati Meranti menganggap DBH tidak seluruhnya diberikan kepada daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini fakta-fakta Kemenkeu, lembaga pimpinan Sri Mulyani yang disebut iblis oleh Bupati Meranti.
Profil Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemenkeu menjalankan berbagai fungsi yang tercantum pada Perpres No. 57/2020 dan Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 yakni:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian keuangan;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian keuangan;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian keuangan di daerah;
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian keuangan.
Visi Misi Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan memiliki visi dan misi yang tercantum sebagai tujuan eksistensinya. Berikut ini visi misi Kemenkeu melansir dari situs resminya.
Visi: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan untuk Mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden
Misi:
Menerapkan kebijakan fiskal yang responsif dan berkelanjutan.
Mencapai tingkat pendapatan negara yang tinggi melalui pelayanan prima serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien,dan produktif.
Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif denganrisiko minimum.
Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia yang adaptif sesuai kemajuan teknologi.
Sejarah Singkat Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan hadir karena Indonesia mulai memperhatikan pengelolaan keuangan. Pengelolaan tersebut memastikan terlaksananya pembangunan dalam pemerintahan.
Aspek yang meliputi yakni dana dari masyarakat berupa upeti, bea, pajak, cukai, dan lain-lain. Kementerian Keuangan pun menduduki peranan penting dalam negara dan disebut Nagara Dana Rakca atau penjaga keuangan negara.
Kemenkeu resmi pada 1945 dengan dibentuknya Kabinet Presidensial pada 19 Agustus 1945. Pada 2 September, terbentuklah organisasi dalam Kemenkeu dengan 5 jabatan.
Jabatan tersebut yakni Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi Candu dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian. Oleh karena itu tanggal 2 September 1945 menjadi tonggak sejarah pembentukan Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Pejabat Kementerian Keuangan RI
Pejabat yang bekerja di Kementerian Keuangan saat ini yakni sebagai berikut:
Sri Mulyani Indrawati: Menteri Keuangan
Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan
Heru Pambudi: Sekretaris Jenderal
Isa Rachmatarwata: Dirjen Anggaran
Suryo Utomo: Dirjen Pajak
Askolani: Dirjen Bea dan Cukai
Ronald Silaban: Dirjen Kekayaan Negara
Astera Primanto Bhakti: Dirjen Perbendaharaan
Lucky Alfirman: Dirjen Perimbangan Keuangan
Awan Nurmawan Nuh: Inspektur Jenderal
Febrio Nathan Kacaribu: Kabid Kebijakan Fiskal
Andin Hadiyanto: Kabid Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Sudarto: Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi
Suminto: Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Nufransa Wira Sakti: Staf Ahli Bbidang Pengawasan Pajak
Yon Arsal: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
Iwan Djuniardi: Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
Made Arya Wijaya: Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Rina Widiyani Wahyuningdyah: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Oza Olavia: Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
Sumber: suara