GELORA.CO - Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menegaskan tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara tidak boleh sejengkal pun berpindah ke tangan asing termasuk melalui badan lelang asing.
Hal itu ditanggapi Alvin Lie melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Alvin Lie mengherankan pernyataan terbaru dari Tito Karnavian itu.
Alvin Lie menyinggung terkait pernyataan Tito Karnavian yakni yang memberikan pernyataan kalau Pulau Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang untuk menarik investor asing masuk.
"Kok beda banget dari pernyataan sebelumnya?," ungkap Alvin Lie dikutip NewsWorthy melalui akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (8/12).
Sementara itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa soal Pulau Widi yang tak boleh berpindah ke tangan asing, hal itu maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito Karnavian.
Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi pemberitaan media yang keliru mengutip pernyataannya tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.
Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Tito menjelaskan beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang ia sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media.
Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.
Tito menegaskan sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satu yang tidak diperbolehkan adalah terkait memperjualbelikan pulau.
Sumber: wartaekonomi