GELORA.CO -Manuver politik Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres) yang diusung Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya menerima kadatangan sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi di kantornya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
"Mereka melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12).
Dia mengatakan, laporan kelompok ini masih dalam bentuk laporan lisan sehingga belum dapat diregistrasi karena Bawaslu RI belum dapat data dan dokumen persyaratan laporan yang cukup dari pelapor.
"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," urainya.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pelapor untuk bisa melengkapi dokumen persyaratan pelaporannya yang berupa alat bukti untuk diserahkan ke Bawaslu RI.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu, dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," demikian Puadi.
Sumber: RMOL