GELORA.CO -Sosok manusia silver cukup akrab di kalangan masyarakat Indonesia. Mereka kerap berseliweran di keramaian, mulai dari jalan raya hingga tempat wisata.
Serung kali, mereka beratraksi menghibur masyarakat, dan sebagai imbalannya, masyarakat akan memberi uang seikhlasnya.
Namun baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram pada manusia silver yang beredar di masyarakat.
Ijtima’ MUI Sumut memfatwakan bahwa perbuatan 'manusia silver' bertentangan dengan syariat Islam.
"Karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum," demikian isi fatwa tersebut.
"Profesi manusia silver sebagaimana dimaksud pada poin di atas hukumnya haram. Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," isi fatwa tersebut lebih lanjut.
Lalu, bagaimana komentar masyarakat mengenai fatwa MUI Sumut tersebut? Melalui akun Instagram @tante.rempong.official, yang dilihat Sabtu (31/12/2022), masyarakat pun ramai-ramai memberi komentar mengenai fatwa haram manusia silver ini.
"Masih mending manusia silver daripada kupu-kupu malam," tulis warganet dalam kolom komentar.
"Terus apa kabar mandi lumpur sama guyur-guyur di Tiktok? Termasuk kerjaan apa yak?" warganet lain bertanya soal cara 'ngemis' baru yang saat ini trending di media sosial.
"Mungkin bahan pewarna silvernya mengandung minyak babi," kelakar warganet.
"Ubah jadi gold," balas yang lain.
"Badut masih aman," simpul warganet lainnya.
Sumber: suara