Mahfud MD: Satu-satunya Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi Ditutup, Pelaku Dinyatakan Bebas

Mahfud MD: Satu-satunya Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi Ditutup, Pelaku Dinyatakan Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sedikitnya ada 14 kasus pelanggaran HAM berat yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menuturkan, satu dari 14 kasus tersebut sudah menjalani pengadilan tingkat pertama beberapa waktu lalu, yakni pelanggaran HAM berat di Paniai. Dia menyebut bahwa kasus tersebut merupakan satu-satunya pelanggaran HAM berat yang terjadi di era kepemimpinan Jokowi.

"Kasus Paniai yang terjadi satu-satunya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di era Pak Jokowi. Itu adalah kasus yang terjadi tiga Minggu setelah presiden jadi, Jokowi menjadi presiden. Terjadi di Paniai dan sekarang sudah dibawa ke pengadilan, dan secara yuridis, tingkat satu sudah selesai. Dan kalau itu inkrah, tentu itu ditutup," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam kerjanya, kata Mahfud, Tim PPHAM melakukan penyelidikan resmi yang bersifat pro justitia. Kendati demikian, penyelidikan tersebut bukan berarti meniadakan proses yudisial.

Pasalnya, proses yudisial memiliki jalurnya sendiri sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. Dia mengungkap, dalam pasal tersebut tidak mengenal daluarsa sebab penyelesaian yang sering kali mengalami kemacetan.

Dengan begitu, kata Mahfud, penyelesaian kasus HAM berat akan dilimpahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk didiskusikan bersama Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

"Biar Komnas HAM, DPR, dan Kejaksaan Agung itu merembuk jalan keluarnya apa. Kalau sudah bertahun-tahun dicari nggak ada buktinya, kali dicari lagi malah tambah sakit. Menggaruk-garuk yang tidak gatal, misalnya," jelas Mahfud.

Dia juga mengungkap upaya membawa kasus pelanggaran HAM ke pengadilan saat ini selalu mengahasilkan kegagalan. Pasalnya, bukti dan hukum acara yang direkomendasikan Komnas HAM berbeda dengan yang dimiliki pengadilan.

Hingga saat ini, berdasarkan rekomendasi Tim PPHAM, tercatat sebanyak 35 orang yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM dinyatakan bebas dari tuduhan, diantaranya; kasus Tanjung Priok 14 orang, Abepura dua orang, kasus pasca jajak pandapat di Timor-Timor 18 orang, dan kasus Paniai.

"Masalah utamanya adalah perbedaan standar hukum acara. Bagaimana cara menemukan bukti dan bagaimana cara membuktikan kalau Komnas HAM proyudiatianya hanya menyimpulkan terjadi, itu sudah dianggap penyelidikan. Tapi kejaksaan agung menyatakan, ini buktinya apa? Visumnya apa? Pelakunya langsung, korbannya siapa? Gitu. Itu nggak ketemu kalau menggunakan standar pelanggaran HAM berat," pungkasnya.

Sumber: wartaekonomi.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita