GELORA.CO - Seorang mahasiswa asal Medan yang berkuliah di Yogyakarta harus berurusan dengan polisi usai mengarang cerita jadi korban pembegalan di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, ulah mahasiswa berinisial UM ini terungkap setelah yang bersangkutan sendiri melapor ke Polsek Kasihan pada Sabtu (17/12/2022) pukul 21.00 WIB.
"Polsek Kasihan mendapatkan telepon dari warga yang menginformasikan adanya seseorang yang telah menjadi korban perampasan atau pembegalan di Dusun Kersan," kata Jeffry dalam keterangannya.
Kepada petugas, UM mengaku barang-barangnya seperti satu unit motor matic, dua buah laptop, satu unit handphone, dan dompetnya yang berisi surat-surat pribadi hilang dirampas.
Menindaklanjuti laporan UM, polisi kemudian melakukan olah TKP, termasuk mencari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Namun justru petugas menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan pada laporan kejadian pembegalan tersebut.
"Setelah itu dilakukan interogasi secara intensif terhadap korban yang akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada," kata Jeffry.
UM akhirnya mengaku motor, dompet, dan handphone yang sebelumnya ia sebut raib karena dirampas, sebenarnya disimpan atau disembunyikan oleh dirinya sendiri. Sementara dua buah laptop miliknya telah UM gadaikan pada tanggal 12 dan 13 Desember di Kota Yogyakarta.
"Alasan orang tersebut melakukan hal demikian karena untuk mencari uang yang digunakan untuk membayar utang saat kalah taruhan, namun perbuatannya tersebut takut diketahui oleh orang tuanya," beber Jeffry.
Polisi pun akhirnya membawa UM ke Mapolsek Kasihan guna diinterogasi lebih lanjut. Barang-barang yang ia sempat sembunyikan, kini diamankan oleh petugas. Polisi juga menghubungi orangtua yang bersangkutan.
UM pun bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. []
Sumber : akurat