Luqman Hakim: Siapapun Menghalangi Pemilu adalah Musuh Rakyat!

Luqman Hakim: Siapapun Menghalangi Pemilu adalah Musuh Rakyat!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU 7/2017 tentang Pemilu disorot oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 Sebab, Perppu itu diperlukan untuk memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.

Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB, ia merasa perlu menyampaikan pandangan. Pertama, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi.





Ia menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.

Atas dasar itulah, kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun.

"Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" demikian penegasan Luqman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (11/12).

Menurut Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor itu, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

Beberapa daearah itu, yakni: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," demikian penekanan Luqman.

Bagi Luqman, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah Pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

"Kedua, apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?" pungkas Luqman.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita