Kritik Pengesahan KUHP, Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta

Kritik Pengesahan KUHP, Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menyusul kritikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditujukan pada pengesahan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memanggil perwakilan mereka di Jakarta.

Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dalam press briefing di Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin (12/12).



"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang ada di Indonesia di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini," ujarnya.

Alasan pemanggilan diutarakan Teuku merupakan bentuk adab dalam berdiplomasi, sekaligus menjadi jalan komunikasi untuk menjawab keraguan PBB terhadap KUHP yang baru saja disahkan.

"Kesempatan bertemu dengan Kemlu merupakan kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik untuk menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," jelas Teuku.

Ia juga memperingatkan agar PBB tidak terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu isu yang belum diverifikasi dan menyebarkannya di media sosial.

"Ada baiknya bagi perwakilan asing seperti PBB untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang jelas," paparnya.

Menurut Teuku, jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu akan selalu ada, sehingga PBB harusnya menempuh jalur tersebut sebelum menyampaikan kritik terbuka.

"Jadi ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tegasnya.

Sejak KUHP disahkan pada Selasa lalu (6/12), kritikan bermunculan, salah satunya dari PBB melalui laman resminya pada Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan HAM, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga dikawatirkan berpotensi melanggar kebebasan pers dan keyakinan dalam beragama yang bisa memicu tindakan kekerasan di antara mereka. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita