GELORA.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebelum 14 Desember 2022.
Desakan tersebut disampaikan karena pada 14 Desember, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, yakni penetapan partai politik, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Senin (12/12/2022).
Lantaran hal tersebut, perlu perhatian bersama Hasyim menekankan betapa pentingnya perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi dan Pemilu di IKN," kata Hasyim.
Diketahui, selain penetapan parpol, KPU pada 14 Desember akan melakukan tahapan Pemilu berupa penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU. Sementara itu tahapan berlanjut pada 16 Desember 2022 dengan penyerahan dukungan bakal calon DPD kepasa KPU Provinsi.
"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," ujar Hasyim.
Perppu di Meja Presiden
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi, Perppu terkait Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi. Perppu tinggal menunggu waktu untuk dikirim ke DPR RI.
"Ya kita tinggal nunggu. Saya dapat informasi informal, Perppu-nya sudah di meja presiden dan saya dengar kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin ya nggak tahu, hari ini kali sudah bisa masuk ke DPR kali ya," kata Doli di Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Doli mengemukakan, sejauh ini informasi yang ia peroleh hanya sebatas itu. Adapun Perppu dikirim ke Solo untuk ditandatangani Jokowi yang pada Minggu masih dalam acara resepsi pernikahan putra bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono. Doli mengkonfirmasi informasi yang ia dapat kepada benerapa menteri.
"Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg terus sama Pak Mendagri. Mereka-mereka bilang sudah sampai ke pak Presiden dan mungkin hari ini mungkin bisa jadi sudah ditanda tangan dan dikirim ke DPR. Mungkin ya," kata Doli.
Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus dipastikan terlaksana setiap lima tahun sekali. Ia berujar Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Luqman, negara berkewajiban menyelenggarakan Pemilu.
"Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" tegas Luqman, Senin (12/12/2022).
Penegasan itu Luqman sampaikan seiring belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di Papua.
Ia mengatakan Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain.
Adapun Provinsi di Papua saat ini ialah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
"Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal; pertama, apakah pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?" ujar Luqman.
Mantan anggota Komisi II DPR ini lantas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kendati pemerintah belum juga menerbitkan Perppu Pemilu.
Dengan demikian, tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD di Pulau Papua, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Andai kata pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," tutur Luqman.
Sumber: suara