GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menekankan bahwa pihaknya berpeluang melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Namun demikian, Alex khawatir terjadi kerusuhan jika upaya paksa tersebut dilakukan.
"Kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat disana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga," ungkap Alex di sela-sela acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Alex mencontohkan, sempat terjadi kondisi memanas saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Di mana, kata Alex, banyak simpatisan Lukas yang menjaga kediaman Gubernur Papua tersebut dengan dipersenjatai panah.
"Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak disitu, bawa panah dan sebagainya," jelasnya.
Saat ini, dijelaskan Alex, pihaknya masih mengupayakan agar Lukas bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Sebab sebelumnya, Lukas meminta izin untuk berobat ke luar negeri.
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," beber Alex.
"Nah nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalo yang bersangkutan sakit," urainya menambahkan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sumber : okezone