KKB Kembali Bantai Warga Sipil, DPR Sentil Densus 88: Jangan Hanya Masif ke Kelompok Teror*s Berlabel Islam Saja!

KKB Kembali Bantai Warga Sipil, DPR Sentil Densus 88: Jangan Hanya Masif ke Kelompok Teror*s Berlabel Islam Saja!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Densus 88 anti teror ikut turun tangan mengurusi Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua yang baru saja kembali berulah dengan melakukan pembantaian terhadap warga sipil. Terbaru kelompok kriminal bersenjata itu membunuh tiga tukang ojek yang dituding sebagai intel yang sengaja disusupkan ke sana.

Menurut Asrul, apabila Densus 88 hanya berdiam diri dan tak dilibatkan memburu kelompok teroris Papua ini, maka bakal muncul stigma tak baik di tengah masyarakat, jangan sampai Densus 88 dicap hanya getol memburu kelompok-kelompok teroris yang berkaitan dengan agama Islam saja.

"Sebagai anggota Komisi III kami minta agar Densus 88 melakukan investigasi operasi dan itu perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak kemudian timbul stigma negatif bahwa operasi penegakan hukum hanya masif terhadap kelompok-kelompok teroris yang berlabel Islam," katanya kepada Populis.id pada Rabu (14/12/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menekankan bahwa penyerangan yang berlangsung terus menerus dan disertai dengan pembunuhan baik terhadap warga sipil maupun aparat Polri dan TNI yang dilakukan oleh separatis Papua sudah benar-benar merupakan tindak terorisme.

Maka, ia menekankan aparat Kepolisian atau Militer tak bisa tinggal diam. Polri dengan back up sepenuhnya TNI perlu melakukan operasi-operasi khusus yang lebih intensif.

"Kami di DPR memberikan dukungan politik sepenuhnya kepada Polri maupun TNI untuk melakukan penindakan-penindakan yang lebih masif dan intensif terhadap kelompok yang sudah kita labeli juga KST," tegasnya.

Menurut Arsul, TNI-Polri jangan terlalu terpengaruh terhadap narasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Penegakan hukum yang tegas, harus dilakukan selama masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polri maupun TNI tidak perlu ragu dengan suara-suara yang atas nama perlindungan HAM itu kemudian akan mengkritisi baik dari dalam negeri maupun luar negeri sepanjang operasi penindakan tersebut masih dalam koridor hukum humaniter yang kita akui," pungkasnya.

Sumber: populis.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita