Ketua Komisi II Pastikan Perppu Pemilu Sudah di Meja Jokowi, Sudah Ditandatangani?

Ketua Komisi II Pastikan Perppu Pemilu Sudah di Meja Jokowi, Sudah Ditandatangani?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu ternyata sudah dioper ke meja Presiden Joko Widodo untuk bisa segera sah menjadi regulasi baru bagi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ditemui usai menghadiri MKD Awards di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12).



"Saya dapat informasi informal, Perppunya sudah di meja presiden dan saya dengar kemarin katanya di bawa ke Solo untuk ditandatangani," ujar Doli.

Ia menuturkan, informasi mengenai posisi draf Perppu Pemilu ini makin diperkuat saat dirinya menghadiri acara resepsi pernikahan anak Jokowi, Kaesang Pangarep di Solo.

Katanya, Doli tak sengaja berpapasan dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sempat membahas perihal Perppu Pemilu.

Dia meyakini satu kemungkinan, bahwa Perppu Pemilu yang beberapa hari lalu sudah di tangan Jokowi akan segera diserahkan kembali ke DPR RI, karena telah ditandatangani oleh kepala pemerintahan.

Jika begitu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memperkirakan Perppu Pemilu akan dikirim pihak istana kepada DPR pada hari ini atau besok.

Kendati begitu, dirinya memastikan Komisi II akan mempelajari Perppu sesuai konsinyering-konsinyering yang telah digelar sebelumnya antara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan juga DKPP.

"Nah kalau disampaikan ke DPR hari ini atau besok, ya tergantung pimpinan DPR akan menyerahkannya kepada kami, kami di Komisi II siap saja," demikian Doli menambahkan.

Perppu Pemilu yang dinisiasi pembuatannya oleh pemerintah adalah untuk mengisi kekosongan hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Namun pada perkembangannya, materiil dalam Perppu melebar bukan hanya untuk mengakomodir 4 DOB Papua tetapi juga beberapa hal terkait kepemiluan.

Salah satu materiil yang cukup kontroversial adalah soal mekanisme penetapan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Terkait norma mengenai mekanisme penetapan atau penentuan nomor urut diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, aturan pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022, tepatnya pada 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari sebelumnya berharap Perppu Pemilu segera disahkan sebelum 14 Desember atau sebelum penetapan, pengundian, dan pengumuman peserta Pemilu 2024. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita