GELORA.CO - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa menegaskan Pulau Widi di Kabupaten Halmahera, Maluku Utara (Malut) diperuntukkan sebagai kawasan hutan lindung. Ini ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Malut maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
"Pulau Widi termasuk kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/12/2022).
Dia menjelaskan, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” ujarnya.
Menurut Gabriel, masyarakat dan perguruan tinggi bisa membantu memberikan masukan dalam pengelolaan kedaulatan, termasuk Pulau Widi.
“Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya sempat ramai tentang Pulau Widi yang ditawarkan di platform jual-beli asing Sotheby's oleh PT Leadership Island Indonesia (LII). Namun LII membantah soal penjualan pulau tersebut.
Communication Director LII Okki Soebagio meluruskan kabar tersebut. Menurutnya, Sotheby's hanya membantu LII untuk menemukan investor potensial sebagai mitra LII dalam pengembangan Kepulauan Widi.
Sementara itu, pemerintah bakal membatalkan perjanjian atau MoU antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan LII terkait pembangunan wisata lingkungan di Kepulauan Widi. Hal ini diputuskan usai rapat koordinasi lintas kementerian pada 14 Desember 2022 lalu.
Sumber: inews.