Kaesang Bisa Kena Denda 200 Juta dan Di Tahan 6 Tahun 3 Bulan, Ini Alasannya

Kaesang Bisa Kena Denda 200 Juta dan Di Tahan 6 Tahun 3 Bulan, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kaesang Pangarep baru menikah dengan Erina Gudono tapi malah berbuntut akan di pidana kerana melanggar pasal 218 KUHP. 

Bunyi KUHP 218 "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Hal ini viral ketika konten yang di unggah di tiktok dengan nama akun @Pep3ng ini, bahkan hingga menimbulkan reaksi langsung dari Kaesang Pangarep di akun twitter miliknya. 

Dalam video tersebut ia membahas foto Mas Kaesang yang di gendong oleh Pak Jokowi dalam Acara pernikahannya. 


Menurut Akun @Pep3ng hal ini melanggar aturan karena sudah menyerang kehormatan presiden dengan menjadikan foto tersebut menjadi sebuah meme, sehingga Mas Kaesang di kenakan denda RP. 200.000 dan menyarankan Pak Jokowi Untuk segera melaporkan agar sang Presiden tidak perlu memberikan kado dan di gantikan dengan denda tersebut sebagai win win solution. 

Kaesang dengan akun twitternya menjawab " Win win solution gundul mu".


Meski hanya sebuah lelucon namun tanggapan Kaesang sudah di komentari sebanyak 600 tanggapan di akun twitternya hingga berita ini di buat. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita