GELORA. CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat bingung oleh Irfan Widyanto saat mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, pembayaran dilakukan secara transfer oleh seseorang bernama Indra.
Irfan mengaku tak membawa uang tunai saat proses penggantian CCTV tersebut. Sehingga meminta tolong kepada Indra membayarkan terlebih dahulu.
“Bagaimana caranya itu saudara komunikasi dengan Indra itu. apakah setelah ditransfer dibawa ke saudara, atau Indra nya transfer dulu, bagaimana mekanismenya?,” tanya Jaksa dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
“Untuk mekanisme pembayaran saya lupa pak. yang pasti saya menghubungi minta tolong teman saya, kan saya tanya sama Afung, ‘Fung berapa semua totalnya, sekian pak’. Oh ya udah di situ saya minta tolong teman saya untuk bayarkan setelah itu, ‘Fung katanya sudah dibayar coba cek’. setelah dicek sudah, sudah,” jawab Irfan.
Kecurigaan jaksa muncul karena Indra bukan teman Irfan sesama anggota polisi. Melainkan berprofesi pebisnis. Sedangkan, Irfan mengaku tak tahu alamat tempat tinggal Indra.
“Teman enggak tahu alamatnya, kok percaya banget, bayar Rp 3 Juta kok ini kan agak menggelitik ini saudara pesan tapi teman saudara yang bayar, pakai M-banking menurut keterangan Afung?,” kata Jaksa.
“Siap, kan nanti saya ganti,” jawab Irfan.
“Bukan masalah saudara ganti atau enggak. Kenapa harus dia (yang bayar), teman itu anggota polri atau apa?,” tanya lagi Jaksa.
“Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja,” jawab Irfan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber : jawapos