Irfan Widyanto Bantah Screening 20 CCTV di Rumdin Ferdy Sambo

Irfan Widyanto Bantah Screening 20 CCTV di Rumdin Ferdy Sambo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa Irfan Widyanto menbantah melakukan screening kepada 20 CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan. Hal ini sekaligus membantah kesaksian Hendra Kurniawan dalam persidangan.

“Faktanya saya tidak pernah melakukan screening terhadap 20 titik CCTV,” kata Irfan yang merupakan lulusan Akpol peraih penghargaan Adhi Makayasa tahun 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Irfan mengatakan, saat datang ke rumah dinas Sambo, dirinya langsung bertemu dengan Agus Nurpatria. Perintah dari Agus adalah mengamankan CCTV disekitar rumah dinas. Lalu Irfan mengganti DVR di pos sekuriti dan mengambil DVR di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit.

“Saya langsung bertemu pak Agus untuk melaksanakan perintahnya,” jelasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

“Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV.

Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita