GELORA.CO -Irfan Widyanto mengaku tidak pernah bertugas sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Merah Putih di bawah komando Ferdy Sambo. Kubu Agus Nurpatria merasa heran Irfan lupa terkait hal tersebut.
Momen itu terjadi ketika Irfan bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Adapun yang duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kubu Agus mulanya mempertanyakan apakah Irfan juga bertugas di Satgas Merah Putih serupa dengan Ferdy Sambo dan atasannya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Ari Cahya alias Acay.
“Pada saat yang bersamaan Pak FS (Ferdy Sambo) Kasatgas Merah Putih, Ari Cahya juga anggota Satgas, dan saksi juga anggota merah putih, benar?” tanya tim hukum Agus.
Irfan terdiam sejenak mendengar pertanyaan yang dilontarkan oleh kubu Agus. Irfan hanya menjawab tidak tahu jika ia pernah bertugas di Satgas Merah Putih.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8 Juli?” tanya tim hukum Agus lagi.
“Tidak tahu,” jawab Irfan.
Hakim ketua kemudian mempertegas pertanyaan yang diajukan oleh kubu Agus. Namun demikian, Irfan lagi-lagi menjawab tidak tahu jika dia pernah bertugas di Satgas Merah Putih.
“Maksudnya saksi masih anggota Satgas Merah Putih atau…?” tanya hakim.
“Iya saksi adalah Satgas Merah Putih,” kata kuasa hukum.
“Itu pertanyaannya?” tanya hakim.
“Saudara anggota Satgas Merah Putih tidak?” tanya hakim
“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.
Hakim pun merasa heran dengan jawaban Irfan. Kata Irfan, dirinya selama ini tidak pernah menerima surat perintah atau Sprin untuk bertugas di Satgas Merah Putih.
“Kok tidak tahu. Saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?” tanya hakim juga.
“Karena tidak pernah menerima Sprin-nya Yang Mulia,” jawab Irfan.
“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” tegas hakim.
“Tidak,” jawab Irfan.
Kubu Agus menyampaikan berdasarkan keterangan saksi lain, Irfan tercatat sebagai anggota Satgas Merah Putih dengan nomor anggota 302.
Hakim lalu meminta agar tim hukum Agus untuk menerangkan data Irfan sebagai anggota Satgassus Merah Putih, tetapi kubu Agus berdalih belum bisa menunjukkan hal tersebut saat ini.
“Itu juga juga terkait dengan Satgas Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu,” kata hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyela hakim dan tim hukum Agus. Menurut jaksa, pembahasan Satgas Merah Putih bagi saksi Irfan tidak ada kaitannya dengan perkara.
Hakim menjelaskan pertanyaan mengenai Satgas Merah Putih juga pernah diajukan oleh kubu Agus saat Acay bersaksi dalam persidangan obstuction of justice.
Irfan mengaku dirinya selama ini belum pernah ditugaskan di Satgas Merah Putih.
“Siap karena saya tidak, belum pernah menjalankan dari Merah Putih,” ujar Irfan
Berdasarkan dokumen Sprin (surat perintah) yang dilihat Suara.com, Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum merupakan anggota Satgassus Merah Putih dengan nomor anggota 302 dan penugasan SDA.
Sprin tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Juli 2022. Saat itu Satgassus Merah Putih dipimpin oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri saat itu.
Sumber: suara