Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga Pemerkosa Kowad Saat Sama-Sama Bertugas di KTT G20 Bali

Ini Tampang Mayor Inf Bagas Firmasiaga Pemerkosa Kowad Saat Sama-Sama Bertugas di KTT G20 Bali

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan aksi tak terpuji. Dia memperkosa rekan wanitanya sesama anggota TNI. Itu dilakukan saat mengamankan KTT G20 di Bali.

Oknum Paspampres itu diketahui bernama Mayor Inf Bagas Firmasiaga. Dia diketahui sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres. Korbannya, Letda Caj (K) GER. Korban merupakan perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya itu, Mayor Inf Bagas kini sudah diamankan dan ditahan. Sedang korbannya mengalami trauma berat. Informasi yang diperoleh, oknum paspampres itu ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan,” tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad. Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya.

Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden), Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI.

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada November 2022 lalu.

Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20. Merespons aksi tidak terpuji anak buahnya itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, perbuatan Mayor Inf Bagas telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan.

“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022.

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf Bagas. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka.


“Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan,” papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf Bagas sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.“Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya,” tegas Andika Perkasa. (*)

Sumber: herald
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita