GELORA.CO - Sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL divonis hukuman penjara 7 bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya, Jawa Timur. Selain kurungan badan, keduanya juga dipecat dari dinas militer atau keanggotaan TNI. Keduabvfnya divonis bersalah karena terbukti pacaran sesama jenis kelamin atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Menyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (30/11/2022).
Majelis memecat dan memenjarakan kedua terdakwa karena mereka dapat menularkan penyakit HIV/AIDS sehingga keduanya tidak siap disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental setiap Prajurit TNI.
"Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas," beber majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor Ujang Taryana.
Keduanya bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Keduanya lalu ditempatkan di Makassar. Pada awal 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya dan mereka berlayar satu kapal. Dalam pelayaran itulah mereka saling menambatkan hati dan melakukan oral seks.
Oral Seks
Hubungan sesama jenis itu berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo. Sepasang LGBT itu mengulang perbuatannya berkali kali, baik di barak atau di wisma. Pada suatu hari, keduanya merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP-nya. AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki.
Perbuatan asusila keduanya terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022. Petugas mendapati video tersebut sehingga diproses secara hukum. AW dan WPL akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga telah memecat tiga oknum anggota TNI karena terbukti sebagai LGBT. Ketiganya yakni, Sersan Satu (Sertu) H, Sersan Dua (Serda) W dan Serda AP.
Harus Dipecat
Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemecatan tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat LGBT. "Berulang ya homo," ujar Harits Abu Ulya kepada Harian Terbit, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Menangis Ceritakan Jelang Eksekusi Brigadir J, Bharada E: Usai Bunuh Yosua Saya Dihantui Mimpi Buruk
Harits menegaskan, oknum prajurit TNI yang berperilaku homo atau LGBT memang harus dipecat. Sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke prajurit TNI yang lainnya. Apalagi setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.
"Jadi ya pecat saja, oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus. 100%, saya setuju!," tandasnya. ***
Sumber: harianterbit