Heru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli, PDIP: Wajar, untuk Tingkatkan Kualitas Pidato

Heru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli, PDIP: Wajar, untuk Tingkatkan Kualitas Pidato

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat keputusan menaikkan honor tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Rp19,6 juta dan Rp9,4 juta. Sebelumnya, honor tenaga ahli di era Anies sebesar Rp8,2 juta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kenaikan honorarium merupakan hal wajar. Bagi dia, kebijakan tersebut, tak ada yang salah selama untuk kepentingan meningkatkan kualitas pidato dari Pj Gubernur.

“Ya, untuk meningkatkan kualitas pidato dan sebagainya. Saya pikir wajar, kalau itu ada kenaikan kan gitu. Itu hal yang wajar,” kata Gembong kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.

Dia menilai, kenaikan honorarium itu juga sebagai bentuk menghargai atas kinerja dari tenaga ahli tersebut. “Iya kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas sementara honornya alakadarnya ya mimpi aja, kan gitu,” jelas Gembong.

Gembong menambahkan tenaga ahli juga bukan non aparatur sipil negara atau ASN. Kinerja dan tanggungjawab juga profesional sehingga mesti dihargai. “Cara menghargai ya secara proporsional kita berikan honor yang sepadan,” lanjut Gembong.

Pun, politikus PDIP itu mengimbau agar Heru selalu transparan terhadap terkait kebijakannya agar tak memunculkan kecurigaan di kemudian hari.

“Yang paling itu transparansi bahwa yang dikeluarkan Pemprov DKI itu dikeluarkan secara transparan sesuai dengan aturan yang paling utama kan gitu. Sehingga, di kemudian hari tidak menimbulkan temuan. Tidak menimbulkan kecurigaan,” tutur Gembong.

Penjelasan Pemprov DKI

Kebijakan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang menaikkan honor tenaga ahli jadi sorotan. Sebab, dia menaikkan honor itu hingga lebih dua kali kali dibanding jumlah di era Anies.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Provinsi DKI Muhammad Mawardi menjelaskan, tidak benar jika besaran honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Pj Gubernur DKI sebesar Rp29,05 juta.

Mawardi menjelaskan, sesuai keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Sementara, yang kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan protokolan dan yang lainnya.

“Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019,” kata Mawardi dalam keterangannya yang diterima, Minggu 11 Desember 2022.

Mawardi menambahkan, Kepgub Heru Budi bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” ujar dia.

Sumber: viva.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita