Heru Budi Hartono Kembali Aktifkan Deputi Gubernur, PDIP: Lebih Baik Ketimbang TGUPP Seperti Zaman Anies

Heru Budi Hartono Kembali Aktifkan Deputi Gubernur, PDIP: Lebih Baik Ketimbang TGUPP Seperti Zaman Anies

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang kembali mengaktifkan jabatan deputi gubernur. Menurutnya kebijakan tersebut bisa membantu pekerjaan Heru sebagai kepala daerah.

Gembong mengatakan, selama ini memang posisi deputi sudah ada dalam Pemerintah Daerah (Pemda) DKI. Hanya saja, sudah lama tak ada yang mengisinya sejak era mantan Gubernur Anies Baswedan.

"Untuk percepatan roda pemerintahan DKI Jakarta memang rumahnya (posisi deputi gubernur) sudah ada, ya memang perlu ada penghuninya, logikanya kan gitu, supaya bisa membantu gubernur dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Gembong saat dikonfirmasi Sabtu (4/12/2022).

Gembong juga menyebut, pengaktifan kembali posisi deputi jauh lebih baik, ketimbang membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti yang dilakukan Anies Baswedan di masa kepemimpinannya. Sebab, deputi masuk ke dalam struktur pemerintahan daerah, tidak seperti TGUPP.

"Iya (lebih baik dari bentuk TGUPP) lah. Karena ini kan organisasi formal. Dalam rangka melakukan percepatan pembangunan Jakarta, pembagian tugas-tugas kegubernuran supaya terbagi habis," ucapnya.

Apalagi, ketika era Anies, kinerja TGUPP malah menjadi momok bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, TGUPP yang seharusnya sekadar menjadi penasehat Anies malah bertindak sampai tingkat operasional.


Karena itu, ia mendukung Heru memaksimalkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada seperti pengaktifan deputi ini. Ia meyakini, dengan struktur sekarang Heru sudah bisa memenuhi kebutuhan saran dan masukan untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa perlu membentuk TGUPP.

"Beliau menyampaikan bahwa beliau punya perangkat OPD yang baik, yang bagus-bagus tinggal dimaksimalkan saja kinerjanya. Misalkan memaksimalkan kinerja para kepala dinas, kinerja deputi," jelasnya.

"Itu kan sudah banyak memberikan masukan yang komplit kepada pemprov dan sekaligus punya operasional. Kalau TGUPP kan gak operasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022). Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resminya, Heru menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru juga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta. Marullah sendiri menjabat sebagai Sekda DKI hampir selama dua tahun, terhitung sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, ia berharap kepada Uus Kuswanto agar dapat menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," katanya.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita