GELORA.CO - Pakar hukum pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Albert menyatakan bahwa bawahan yang menjalankan perintah atasan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena merupakan alat," kata Albert di ruang sidang, dikutip Kamis (29/12/2022)
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy lantas menanyakan kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasan untuk menembak.
Albert menjawab bahwa berdasar Pasal 51 KUHP elemen melawan hukumnya dihapuskan.
"Jadi, kalau lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," ujar Albert Aries yang juga juru bicara sosialisasi KUHP itu.
Di sisi lain, kata dia, pada Pasal 55 KUHP perihal penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, dan tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," kata Albert Aries.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Sumber: lawjustice