GELORA.CO - Persidangan lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12). Kali ini dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Diketahui, JPU menghadirkan ahli digital forensik Polri, Adi Setya. Pada saat menyampaikan soal penyitaan enam barang bukti, termasuk hardisk, Ia mengatakan bahwa file CCTV yang ada di Duren Tiga sudah disalin ke hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," ucapnya di dalam persidangan lanjutan tersebut, pada Jumat (23/12).
"Kita temukan sebanyak 2.831 item file dikopi ke dalam media eksternal hadisk mulai 13 Juli 2022 pukul 11.59 pm sampai tanggal 14 bulan tujuh pukul 12.06 am," lanjutnya.
"Bisa kita simpulkan ada 2831 file hardisk, salah satunya berupa video (CCTV)." Kata Adi.
Adi mengatakan bahwa memindahkan file tersebut ke dalam hardisk menggunakan perangkat laptop, karena dalam memindahkan file, diperlukannya perangkat yang mempunyai sistem operasi.
"Diduga menggunakan laptop karena menggunakan pola penamaan yang sama pada sistem operasi windows," ucap Adi.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU berisi bahwa Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV yang berada di Duren Tiga tidak sesuai dengan apa yang diceritakan oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mengetahui hal tersebut, Arif pun langsung melaporkannya ke Hendra Kurniawan.
Kemudian, Arif dan Hendra Kurniawan menyampaikan hal tersebut ke Ferdy Sambo. Lalu, eks Kadiv Propam Polri tersebut meminta agar barang bukti itu dimusnahkan.
Arif menyuruh Baiquni Wibowo untuk memusnahkan barang bukti itu. Akan tetapi, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadinya sebelum memformat laptop tersebut.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal” jawab Arif.
Sumber : populis