GELORA.CO -Komjen. Pol. Purn Susno Duadji turut menanggapi dan berkomentar mengenai pertemuan di rumah Saguling dan perkataan 'hajar' oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Susno mulanya membahas soal pertemuan di rumah Saguling di lantai 3. Susno juga menyebut soal pertemuan mengenai pembagian peran dalam eksekusi Brigadir J.
Lalu, ia menyinggung soal Ferdy Sambo yang memberikan senjata ke sosok Richrad Eliezer yang berpangkat sebagai Bharada, merupakan sebuah perbuatan.
Susno Duadji pun membahas mengenai perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo yang notabene seorang jenderal bintang dua ke bawahannya.
"Nah perintahnya apa? Perintahnya kan bisa hajar, bisa kita tinggal tarik di dalam dunia kepolisian yang dimaksud dengan kalau seorang jenderal mengatakan sudah diberi senjata. Kemudian perintahnya hajar, apa itu?" tutur Susno Duadji ketika hadir dalam salah satu program televisi swasta.
Dalam pandangannya sebagai penyidik, Susno Duadji menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kubu Sambo ke Brigadir J adalah perbuatan yang sudah direncanakan.
Tanggapan Susno Duadji itu pun dibantah langsung oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Febri menyampaikan bahwa apa yang dikatakan oleh Susno Duadji hanya berdasarkan satu orang saksi saja, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.
"Kita memahami bahwa satu saksi bukanlah saksi, kecuali keterangan satu saksi ini berkesesuaian dengan saksi lain atau bukti yang lain," jelas Febri.
Soal pertemuan di lantai 3 rumah Saguling, Febri menyampaikan bahwa keterangan itu hanya berasal dari sosok Bharada E saja atau berdiri sendiri.
Lalu Febri menyatakan bahwa tak pernah terbukti ada pertemuan dan pembagian peran.
"Artinya apa? Kalau kita bicara pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang bersama-sama, konsep meeting of mind pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang berbagi peran itu tidak ditemukan dalam bukti di sidang," ungkap Febri.
Sumber: suara